Syekh Al-Qaradhawi: Haram Hukumnya Berkunjung ke Israel
REPUBLIKA.CO.ID, Bolehkah seorang Muslim mengunjungi negara Zionis Israel? Ulama terkemuka yang juga Ketua Persatuan Ulama Islam Dunia, Syekh Yusuf al-Qaradhawi menegaskan haram hukumnya orang-orang non-Palestina mengunjungi al-Quds yang saat ini dijajah zionis Israel.
“Adalah hak orang-orang Palestina untuk masuk ke al-Quds sehendak mereka. Namun bagi orang-orang non-Palestina tidak boleh mereka masuk al-Quds,” ujarnya. Fatwa haram itu diterapkan agar tak memberi legalitas atau pengakuan terhadap kedaulatan penjajah Israel.
Siapa pun yang masuk ke Israel atau al-Quds pasti harus mendapatkan visa dari negeri Zionis itu. "Karena itu siapa yang melakukan kunjungan berarti memberi legalitas kepada entitas perampas tanah kaum Muslimin," tegasnya.
“Seyogianya kita harus merasa bahwa kita dilarang masuk ke al-Quds dan sedang berperang untuk al-Quds sampai menjadi milik kita," kata Syekh Al-Qaradhawi. Menurut dia, umat Islam harus merasa bahwa tanggung jawab membebaskannya dan mengusir agresor Zionis dari sana adalah tanggung jawab seluruh umat Islam dan bukan hanya tanggung jawab rakyat Palestina.
“Tidak masuk akal kita meninggalkan orang-orang Palestina sendirian menghadapi negara Zionis yang memiliki kemampuan militer besar,” paparnya. Menurut dia, al-Quds -- tanah suci ketiga bagi umat Islam -- tak akan kembali kecuali dengan perlawanan, jihad, dan upaya besar bangsa Arab dan umat Islam.
Ia menyeru kaum muslimin di Gaza, Tepi Barat, Mesir, Yordania, Suriah dan semua yang ada di sekitar Masjid al-Aqsha agar membela masjid tersebut dan mengusir penjajah Israel.
Sumber : Yayasan Daarut Tauhiid Bandung