Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Haram hukumnya berkunjung ke Israel

https://lh3.googleusercontent.com/-nHrWgzUPPOQ/Vqm2qQUOFmI/AAAAAAAAESU/c_J9CAtn2fs/s128-Ic42/gambar9.png

Syekh Al-Qaradhawi: Haram Hukumnya Berkunjung ke Israel

REPUBLIKA.CO.ID, Bolehkah seorang Muslim mengunjungi negara Zionis Israel? Ulama terkemuka yang juga  Ketua Persatuan Ulama Islam Dunia, Syekh Yusuf al-Qaradhawi menegaskan haram hukumnya orang-orang non-Palestina mengunjungi al-Quds yang saat ini dijajah zionis Israel. 

“Adalah hak orang-orang Palestina untuk masuk ke al-Quds sehendak mereka. Namun bagi orang-orang non-Palestina tidak boleh mereka masuk al-Quds,” ujarnya. Fatwa haram itu diterapkan agar tak memberi legalitas atau pengakuan terhadap kedaulatan penjajah Israel. 

Siapa pun yang masuk ke Israel atau al-Quds pasti harus mendapatkan visa dari negeri Zionis itu. "Karena itu siapa yang melakukan kunjungan berarti memberi legalitas kepada entitas perampas tanah kaum Muslimin," tegasnya. 


“Seyogianya kita harus merasa bahwa kita dilarang masuk ke al-Quds dan sedang berperang untuk al-Quds sampai menjadi milik kita," kata Syekh Al-Qaradhawi. Menurut dia, umat Islam harus merasa bahwa tanggung jawab membebaskannya dan mengusir agresor Zionis dari sana adalah tanggung jawab seluruh umat Islam dan bukan hanya tanggung jawab rakyat Palestina.

“Tidak masuk akal kita meninggalkan orang-orang Palestina sendirian menghadapi negara Zionis yang memiliki kemampuan militer besar,” paparnya. Menurut dia, al-Quds -- tanah suci ketiga bagi umat Islam -- tak akan kembali kecuali dengan perlawanan, jihad, dan upaya besar bangsa Arab dan umat Islam.

Ia menyeru kaum muslimin di Gaza, Tepi Barat, Mesir, Yordania, Suriah dan semua yang ada di sekitar Masjid al-Aqsha agar membela masjid tersebut dan mengusir penjajah Israel.


Sumber : Yayasan Daarut Tauhiid Bandung

Pacaran beda Agama


Cinta memang pantas untuk diperjuangkan. Jadi sah-sah saja, walau beda agama akan terus diperjuangkan, kata mereka. Padahal senyatanya pacaran model ini buang-buang waktu, ditambah yang lebih parah adalah berujung dosa. Karena pacaran adalah jalan menuju sesuatu yang haram yaitu zina. Padahal kita diperintahkan tidak mendekati zina, berarti segala wasilah menuju zina terlarang. Di samping itu dan ini lebih berbahaya, karena pacaran beda agama jika sampai diteruskan pada jenjang pernikahan akan berbuah pernikahan yang tidak sah.

Adab Bergaul dengan Lawan Jenis


Dilahirkan sebagai seorang wanita adalah anugerah yang sangat indah dari Allah Ta’ala. Sebuah anugerah yang tidak dimiliki oleh seorang pria.Terlebih anugerah itu bertambah menjadi muslimah yang mukminah yaitu wanita muslimah yang beriman kepada Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim)

Hukum Pergaulan Laki-Laki Dengan Perempuan


Kesulitan kita – sebagaimana yang sering saya kemukakan – ialah bahwa dalam memandang berbagai persoalan agama, umumnya masyarakat berada dalam kondisi ifrath (berlebihan) dan tafrith (mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap tawassuth (pertengahan) yang merupakan salah satu keistimewaan dan kecemerlangan manhaj Islam dan umat Islam.

Aturan Pergaulan pria dan wanita menurut islam


Pada tahun 2006 Synovate melakukan penelitian tentang fenomena seks bebas di kalangan remaja. Penelitian dilakukan kepada 450 responden putra-putri usia 15-24 tahun di empat kota besar; Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya. Hasilnya cukup mencengangkan! Robby Susatyo—Manager Director Synovate— mengemukakan data berikut ini

Hukum Menggambar dalam Islam


[Hadits‐hadits tentang masalah menggambar dalam Islam telah kami bawakan sebagiannya disini, silakan dibaca terlebih dahulu. Dan karena banyaknya pembagian yang akan kami sebutkan nantinya, maka butuh kami ingatkan kepada pembaca sekalian agar memperhatikan betul setiap bagian dan harus pandai memisahkan antara pembagian yang satu dengan yang lainnya agar tidak timbul kesalahpahaman dalam memahami apa yang kami tulis] Sebelum kita mulai pembahasan mengenai hukum gambar bernyawa, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab diharamkannya gambar bernyawa dalam syariat Islam.

Hukum Menggambar Dalam Islam


[Hadits‐hadits tentang masalah menggambar dalam Islam telah kami bawakan sebagiannya di
sini, silakan dibaca terlebih dahulu. Dan karena banyaknya pembagian yang akan kami sebutkan
nantinya, maka butuh kami ingatkan kepada pembaca sekalian agar memperhatikan betul
setiap bagian dan harus pandai memisahkan antara pembagian yang satu dengan yang lainnya
agar tidak timbul kesalahpahaman dalam memahami apa yang kami tulis]
Sebelum kita mulai pembahasan mengenai hukum gambar bernyawa, maka terlebih dahulu kita
harus mengetahui sebab diharamkannya gambar bernyawa dalam syariat Islam.